Pasal 30
BAB 4 — PENDANAAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
(1) Dalam pendanaan program pensiun, pemberi kerja dapat membayar iuran kepada DPLK untuk dan atas nama karyawan. (2) Dalam hal pemberi kerja membayar iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemberi kerja wajib menyatakan secara tertulis kewajibannya untuk membayar seluruh iuran secara tunai. (3) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat ketentuan mengenai: a. besarnya iuran; dan b. saat jatuh tempo iuran. (4) Dalam hal pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diubah dan menyebabkan penurunan besarnya iuran, pernyataan tertulis tidak dapat berlaku surut. (5) Pernyataan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan perubahannya sebagaimana dimaksud pada ayat (4), disampaikan kepada DPLK serta diumumkan kepada karyawan yang berhak.
