POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 29
BAB 3 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(1) PDP dari DPPK yang menyelenggarakan PPIP harus memuat:
a. mekanisme distribusi hasil pengembangan dana Iuran Sukarela Peserta ke rekening masing- masing Peserta; dan b. mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun yang berasal dari akumulasi Iuran Sukarela Peserta. (2) DPPK yang menyelenggarakan PPIP wajib membukukan Iuran Sukarela Peserta secara terpisah dari pembukuan iuran Peserta yang merupakan bagian dari Iuran Minimum. (3) PDP dapat MENETAPKAN biaya yang dibebankan kepada Peserta untuk pengelolaan dana Iuran Sukarela Peserta.
