POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 28
BAB 3 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
DPPK yang menyelenggarakan PPIP wajib menyampaikan informasi mengenai akumulasi dana Peserta kepada Peserta paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan.
