POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 23
BAB 3 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
Pendiri DPPK yang menyelenggarakan PPIP bertanggung jawab untuk menjaga agar DPPK berada dalam keadaan Dana Terpenuhi.
