Pasal 24
BAB 3 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(1) Besar Iuran Minimum bagi DPPK yang menyelenggarakan PPIP, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun Peserta ditetapkan dalam PDP. (2) Iuran Minimum yang berasal dari Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Iuran Sukarela Peserta. (3) Pemberi Kerja wajib menyetor Iuran Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun Peserta, ke DPPK
setiap bulan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya. (4) Dalam hal Iuran Minimum Pemberi Kerja bagi DPPK yang menyelenggarakan PPIP berasal dari persentase tertentu dari keuntungan yang diperoleh Pemberi Kerja, Iuran Minimum wajib disetorkan ke DPPK setiap tahun. (5) Iuran Minimum Pemberi Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib disetor kepada DPPK paling lambat 120 (seratus dua puluh) hari sejak berakhirnya tahun buku Pemberi Kerja.
