POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 22
BAB 3 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN IURAN PASTI
(1) DPPK yang menyelenggarakan PPIP berada dalam keadaan Dana Terpenuhi apabila Iuran Minimum bulanan yang jatuh tempo telah disetorkan kepada DPPK. (2) Iuran Minimum bulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jumlah iuran untuk seluruh Peserta, baik yang berasal dari Pemberi Kerja maupun Peserta, sebagaimana ditetapkan dalam PDP.
