POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-05-2018 Tahun 2018 tentang Pendanaan Dana Pensiun
Pasal 21
BAB 2 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Dalam hal terdapat Iuran Sukarela, pembayaran Manfaat Pensiun yang menjadi hak Peserta terdiri dari Manfaat Pensiun berdasarkan rumus dalam PDP dan akumulasi Iuran Sukarela Peserta. (2) Akumulasi Iuran Sukarela Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibayarkan secara sekaligus.
