Pasal 20
BAB 2 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) PDP dari DPPK yang menyelenggarakan PPMP harus memuat: a. mekanisme distribusi hasil pengembangan dana Iuran Sukarela Peserta ke rekening masing- masing Peserta; dan b. mekanisme pembayaran Manfaat Pensiun yang berasal dari akumulasi Iuran Sukarela Peserta. (2) Dalam pengelolaan Iuran Sukarela Peserta, PDP dari DPPK yang menyelenggarakan PPMP dapat memuat pengaturan mengenai: a. pemisahan pengelolaan kekayaan yang bersumber dari Iuran Sukarela Peserta; b. hak Peserta untuk menentukan jenis atau paket investasi dana Iuran Sukarela Peserta; dan/atau c. biaya yang dibebankan kepada Peserta untuk pengelolaan dana Iuran Sukarela Peserta. (3) DPPK yang menyelenggarakan PPMP wajib membukukan Iuran Sukarela Peserta secara terpisah dari pembukuan iuran Peserta yang merupakan bagian dari Iuran Minimum. (4) DPPK yang menyelenggarakan PPMP wajib menyampaikan informasi mengenai akumulasi Iuran Sukarela Peserta kepada Peserta paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan.
