Pasal 17
BAB 2 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Dalam hal jumlah iuran Pemberi Kerja bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP berdasarkan pernyataan Aktuaris yang baru lebih besar dari jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam pernyataan Aktuaris sebelumnya, kekurangan iuran yang terjadi harus dilunasi paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak tanggal valuasi aktuaria atau 3 (tiga) bulan sejak tanggal pengesahan PDP. (2) Dalam hal kekurangan iuran tidak dilunasi dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyetoran kekurangan iuran harus dikenakan bunga yang layak atau sanksi (ta’zir) berupa denda yang dihitung sejak tanggal valuasi aktuaria atau tanggal pengesahan PDP. (3) Dalam hal jumlah iuran Pemberi Kerja bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP berdasarkan pernyataan Aktuaris yang baru lebih kecil dari jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam pernyataan Aktuaris sebelumnya, kelebihan iuran yang terjadi harus diperhitungkan sebagai iuran Pemberi Kerja berikutnya. (4) Dalam hal terjadi kelebihan iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Pemberi Kerja dilarang membayar iuran ke DPPK sampai seluruh kelebihan iuran dimaksud habis diperhitungkan sebagai iuran Pemberi Kerja.
