Pasal 18
BAB 2 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Dalam hal Peserta DPPK yang menyelenggarakan PPMP ingin meningkatkan besar Manfaat Pensiun yang akan diperolehnya selain Manfaat Pensiun yang dijanjikan sesuai rumus di dalam PDP, Peserta dapat
menambah iuran dalam bentuk Iuran Sukarela Peserta. (2) Iuran Sukarela Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pernyataan tertulis Peserta yang berisi paling sedikit: a. besar iuran; b. frekuensi pembayaran iuran; dan c. tanggal dimulainya pembayaran iuran. (3) Pernyataan tertulis Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus disampaikan kepada Pemberi Kerja dan Pengurus. (4) Tanggal dimulainya pembayaran iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berlaku efektif paling cepat 1 (satu) bulan sejak pernyataan tertulis Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Pengurus. (5) Pengurus wajib menyusun dan MENETAPKAN mekanisme penyampaian pernyataan tertulis Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan perubahannya.
