Pasal 16
BAB 2 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Iuran yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam Laporan Aktuaris Berkala atau dalam pengesahan perubahan PDP bagi DPPK yang menyelenggarakan PPMP dibayarkan terhitung sejak tanggal valuasi aktuaria. (2) Iuran yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja yang ditetapkan dalam Laporan Aktuaris yang disusun dalam pengesahan pembentukan DPPK yang menyelenggarakan PPMP dibayarkan terhitung sejak tanggal pengesahan dimaksud. (3) Awal masa pelunasan atas Defisit yang ditetapkan dalam Laporan Aktuaris yang disusun dalam pengesahan pembentukan DPPK yang menyelenggarakan PPMP dimulai sejak tanggal pengesahan. (4) Sebelum pernyataan Aktuaris dalam Laporan Aktuaris Berkala ditandatangani, iuran Pemberi Kerja kepada DPPK yang menyelenggarakan PPMP dibayarkan sebesar jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan di dalam pernyataan Aktuaris sebelumnya. (5) Sebelum pengesahan perubahan PDP disahkan, iuran Pemberi Kerja kepada DPPK yang menyelenggarakan PPMP dibayarkan sebesar jumlah iuran Pemberi Kerja yang ditetapkan di dalam pernyataan Aktuaris sebelumnya.
