Pasal 15
BAB 2 — PENDANAAN DANA PENSIUN PEMBERI KERJA YANG MENYELENGGARAKAN PROGRAM PENSIUN MANFAAT PASTI
(1) Besar Iuran Normal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) huruf a sampai akhir tahun buku pertama setelah tanggal valuasi aktuaria, ditetapkan dengan salah satu cara sebagai berikut: a. berdasarkan nilai nominal; atau b. berdasarkan persentase dari penghasilan dasar pensiun. (2) Besar Iuran Normal yang menjadi tanggung jawab Pemberi Kerja per bulan ditetapkan sebagai berikut: a. 1/12 (seperdua belas) dari nilai nominal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; atau b. persentase sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikalikan penghasilan dasar pensiun per bulan.
(3) Dalam hal terdapat Iuran Normal yang menjadi tanggung jawab Peserta per bulan, besar iuran dimaksud dihitung berdasarkan ketentuan dalam PDP. (4) Besar Iuran Normal yang harus dibayarkan untuk tahun sesudah tahun buku pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan persentase dari penghasilan dasar pensiun sebagaimana ditetapkan dalam pernyataan Aktuaris.
