POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2022 Tahun 2022 tentang PELAPORAN PERUSAHAAN EFEK YANG MELAKUKAN...
Pasal 27
BAB 5 — BATAS WAKTU PENYAMPAIAN LAPORAN
Dalam hal terdapat pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 26 yang batas waktunya jatuh pada hari libur, laporan wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
