POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 33
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian penyebarluasan Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Efek bersifat ekuitas, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf s, harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. penjelasan tentang nama, alamat, dan nomor telepon Emiten, Penjamin Emisi Efek, agen penjualan Efek, dan biro administrasi Efek (jika menggunakan biro administrasi Efek); b. penjelasan tentang metode dan batas waktu penyebaran Prospektus; c. tempat dimana Prospektus dan formulir pemesanan pembelian Efek bersifat ekuitas atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan Penawaran Umum atau salinannya yang disebutkan dalam Prospektus dapat diperoleh; dan d. tempat dan pihak yang dapat dihubungi untuk memperoleh Prospektus.
