Pasal 34
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian pendapat dari segi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf t, pendapat dari Konsultan Hukum harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. keabsahan akta pendirian; b. kesesuaian anggaran dasar terakhir dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal; c. keabsahan perjanjian dalam rangka Penawaran Umum dan perjanjian penting lainnya; d. izin dan persetujuan pokok yang diperlukan dalam pelaksanaan kegiatan usaha atau kegiatan usaha yang direncanakan Emiten; e. status kepemilikan, pembebanan, asuransi, dan sengketa atas aset Emiten yang nilainya material; f. perkara yang penting dan relevan, tuntutan perdata atau pidana, serta tindakan hukum lainnya menyangkut Emiten dan Perusahaan Anak, anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris (jika ada); g. struktur permodalan dan pemegang saham Emiten serta setiap perubahannya selama 3 (tiga) tahun terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran atau sejak berdirinya bagi Emiten yang berdiri kurang dari 3 (tiga) tahun telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan h. aspek hukum material lainnya sehubungan dengan Emiten dan penawaran Efek bersifat ekuitas yang akan dilaksanakan.
