POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 32
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian tata cara pemesanan Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf r, harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. pengajuan pemesanan pembelian Efek bersifat ekuitas; b. persyaratan pemesanan yang dapat diterima; c. jumlah paling sedikit yang dapat dipesan untuk setiap pemesanan; d. penyerahan formulir pemesanan; e. masa Penawaran Umum; f. tanggal penjatahan; g. kriteria dan persyaratan pemesanan khusus oleh karyawan; h. persyaratan pembayaran termasuk batas waktu pembayaran; i. tanda terima untuk formulir pemesanan; j. metode penjatahan Efek bersifat ekuitas; k. kriteria pembatalan pemesanan;
l. pengembalian uang pemesanan yang mencakup:
- tingkat bunga yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan ganti rugi atas keterlambatan pengembalian uang pemesanan pembelian Efek bersifat ekuitas, dengan menyebutkan persentase tingkat bunga, atau pengukur lainnya; dan
- tata cara yang akan digunakan dalam melakukan pengembalian uang pemesanan pembelian Efek bersifat ekuitas dan ganti rugi yang paling sedikit mengenai: a) jenis alat pembayaran; dan b) cara pembayaran; dan m. distribusi Efek bersifat ekuitas.
