Pasal 13
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. keterangan tentang tujuan Penawaran Umum dan penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum setelah dikurangi dengan biaya dibuat secara rinci dalam bentuk jumlah dan/atau persentase dengan ketentuan:
- dalam hal penggunaan dana untuk tujuan pembayaran utang seluruhnya atau sebagian, informasi yang harus diungkapkan meliputi keterangan mengenai kreditur, sifat hubungan afiliasi dengan kreditur (jika ada), nilai pinjaman atau jumlah utang saat ini, tingkat bunga, jatuh tempo, penggunaan pinjaman dari utang yang akan dilunasi, riwayat utang, prosedur dan persyaratan pelunasan atau pembayaran, saldo utang (setelah dibayar sebagian) dan pelunasan lebih awal (jika ada);
- dalam hal penggunaan dana untuk tujuan pembelian saham atau akuisisi atau penyertaan dalam perusahaan lain, informasi yang harus diungkapkan meliputi uraian singkat mengenai kegiatan usaha dari perusahaan yang sahamnya akan dibeli, alasan dan pertimbangan dilakukannya pembelian saham atau akuisisi atau penyertaan dalam perusahaan lain, nama pihak penjual, metode penentuan nilai transaksi dan tahapan perkembangan status dari pembelian saham
atauakuisisi atau penyertaan tersebut serta sifat hubungan afiliasi (jika ada); 3. dalam hal penggunaan dana untuk tujuan memperoleh aset secara langsung atau tidak langsung di luar kegiatan usaha utama Emiten, informasi yang harus diungkapkan meliputi alasan dan pertimbangan dilakukannya pembelian aset, jumlah dana yang digunakan, jenis aset, dan nama pihak penjual dengan ketentuan, jika aset tersebut diperoleh dari pihak yang terafiliasi dengan Emiten, fakta tersebut harus diungkapkan termasuk sifat hubungannya dengan Emiten serta bagaimana nilai perolehan aset ditentukan; dan 4. dalam hal penggunaan dana untuk tujuan pemberian pinjaman kepada Perusahaan Anak, informasi yang harus diungkapkan meliputi nama Perusahaan Anak dan tujuan penggunaan dana oleh Perusahaan Anak; dan b. keterangan mengenai sumber dana lain yang akan digunakan untuk membiayai suatu kegiatan apabila dana hasil Penawaran Umum tidak mencukupi.
