Pasal 12
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam hal terdapat pelepasan saham Emiten yang dimiliki oleh anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris, atau pemegang saham lainnya, dalam bagian Penawaran Umum harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. nama dan alamat pemegang saham dimaksud serta hubungannya dengan Emiten atau afiliasinya dalam 3 (tiga) tahun terakhir atau sejak berdirinya jika kurang dari 3 (tiga) tahun; b. jenis, jumlah, dan persentase saham yang ditawarkan oleh pemegang saham dimaksud; c. jumlah dan persentase Efek yang dimiliki oleh pemegang saham dimaksud pada tanggal sebelum efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan setelah masa Penawaran Umum dalam hal sudah dapat ditentukan; d. nama, kegiatan usaha (jika ada), serta ada atau tidaknya hubungan afiliasi dengan Emiten dari pihak yang akan melakukan pembelian Efek bersifat ekuitas Emiten yang ditawarkan oleh pemegang saham kepada pihak tertentu, dalam hal jumlah saham yang akan dibeli tersebut berjumlah 5% (lima persen) atau lebih dari modal ditempatkan dan disetor pada saat Pernyataan Pendaftaran; dan e. keterangan mengenai pembagian biaya dalam rangka Penawaran Umum secara proporsional berdasarkan
jumlah saham yang ditawarkan oleh Emiten dan pemegang saham.
