Pasal 11
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian Penawaran Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf d harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan: a. keterangan tentang Efek bersifat ekuitas yang paling sedikit memuat atau mengungkapkan:
- jenis dan jumlah Efek bersifat ekuitas;
- nilai nominal (jika ada);
- harga penawaran;
- total nilai Penawaran Umum;
- Efek lain yang menyertai (jika ada), paling sedikit meliputi: a) untuk waran, paling sedikit meliputi:
- jenis dan jumlah Efek yang mendasarinya;
- jumlah waran yang akan diterbitkan;
- jumlah waran yang masih dan akan beredar;
- tanggal dimulai dan tanggal diakhirinya pelaksanaan waran;
- harga saham baru dalam pelaksanaan waran;
- ketentuan mengenai perubahan harga pelaksanaan; dan 7) ketentuan material lainnya dari waran dimaksud; b) untuk Efek yang dapat dikonversi menjadi saham yang dapat dibeli kembali, paling sedikit meliputi:
- uraian tentang syarat konversi termasuk apakah hak konversi akan hilang jika tidak dilaksanakan sebelum tanggal yang diungkapkan dalam pengumuman pembelian kembali;
- tanggal dimulai dan tanggal diakhirinya konversi; dan 3) jenis, frekuensi serta waktu pengumuman pembelian kembali termasuk dimana pengumuman tersebut akan dipublikasikan; dan
- jumlah Efek bersifat ekuitas yang dialokasikan kepada karyawan (jika ada); b. hak pemegang saham meliputi hak atas dividen, hak memesan Efek terlebih dahulu, dan hak lain termasuk
batasan dan/atau kualifikasi atas hak tersebut (jika ada) dan pengaruhnya terhadap hak pemegang saham; c. keterangan tentang opsi penjatahan lebih (jika ada) termasuk jumlah opsi, periode pelaksanaannya, dan rencana stabilisasi harga; d. nama lengkap, alamat, logo (jika ada), nomor telepon, nomor faksimili, surat elektronik, Situs Web, nomor kotak pos termasuk pabrik serta kantor perwakilan, dan kegiatan usaha utama dari Emiten; e. pernyataan ringkas dalam huruf kapital tentang faktor risiko utama yang mungkin mempunyai dampak merugikan yang material atas kualitas Efek bersifat ekuitas; f. keterangan mengenai permodalan pada waktu Prospektus diterbitkan harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan:
- modal dasar, modal ditempatkan, dan disetor penuh yang meliputi jumlah saham, nilai nominal per saham, dan jumlah nilai nominal atau jumlah dan nilai saham dalam hal saham tanpa nilai nominal;
- seluruh jumlah dan nilai saham yang akan ditawarkan dalam Penawaran Umum;
- keterangan tentang apakah saham yang diterbitkan dan ditawarkan kepada umum, merupakan saham portepel (saham dalam simpanan) dan/atau saham yang sudah disetor penuh (divestasi);
- keterangan tentang (jika ada): a) jumlah dan persentase saham yang akan dicatatkan pada Bursa Efek; serta b) pembatasan atas pencatatan saham;
- keterangan tentang rencana Emiten untuk mengeluarkan Efek bersifat ekuitas dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal efektif (jika ada); dan
- informasi mengenai jumlah, nilai perolehan, dan nilai nominal saham Emiten yang dimiliki oleh Emiten sendiri (jika ada), termasuk rencana
pelepasan jika sudah dapat ditentukan dan potensi dilusi kepada pemegang saham; g. uraian mengenai opsi untuk memiliki saham Emiten (termasuk waran atau Efek konversi lain) yang telah diberikan atau disetujui untuk diberikan kepada karyawan, manajemen, pemegang saham, dan/atau pemegang Efek bersifat ekuitas dari Emiten atau Kelompok Usaha Emiten (jika ada) yang meliputi:
jumlah opsi;
kategori pihak yang memiliki opsi; dan
syarat, ketentuan, dan prosedur untuk penerbitan saham terkait dengan pelaksanaan opsi dimaksud; h. keterangan tentang rincian dari struktur modal saham sebelum Penawaran Umum dan proforma struktur modal saham sesudah Penawaran Umum dalam bentuk tabel dengan ketentuan tabel atau keterangan dimaksud harus mencakup:
modal dasar, modal ditempatkan dan disetor penuh yang meliputi jumlah saham, nilai nominal per saham, dan jumlah nilai nominal saham atau jumlah dan nilai saham dalam hal saham tanpa nilai nominal;
rincian kepemilikan saham pemegang saham dengan ketentuan pemegang saham yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris harus mengungkapkan nama, jumlah saham, jumlah nilai nominal saham dan persentase kepemilikan atau jumlah dan nilai saham serta persentase kepemilikan dalam hal saham tanpa nilai nominal;
saham portepel (saham dalam simpanan), yang mencakup jumlah saham, nilai nominal per saham, dan jumlah nilai nominal saham, atau jumlah dan nilai saham dalam hal saham tanpa nilai nominal; dan
proforma modal saham apabila Efek yang dapat dikonversikan atau dilaksanakan menjadi saham telah dikonversikan atau dilaksanakan (jika ada); i. ketentuan dan keterangan mengenai pihak yang dilarang untuk mengalihkan sebagian atau seluruh kepemilikan atas Efek bersifat ekuitas Emiten termasuk karyawan, anggota Direksi, dan anggota Dewan Komisaris setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif (jika ada); dan j. informasi tentang persetujuan dan persyaratan yang diharuskan oleh instansi berwenang terkait dengan Penawaran Umum (jika ada).
