POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 10
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam bagian ringkasan Prospektus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c harus paling sedikit memuat atau mengungkapkan informasi penting sebagai berikut: a. kegiatan usaha dan prospek usaha Emiten; b. keterangan tentang Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan; c. rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum; d. struktur permodalan pada saat Prospektus diterbitkan; e. data keuangan penting; f. keterangan tentang Perusahaan Anak yang signifikan dalam bentuk tabel (jika ada); g. risiko usaha; dan h. kebijakan dividen.
