POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus...
Pasal 14
BAB 3 — ISI PROSPEKTUS
Dalam hal tidak terdapat Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Emisi Efek tidak menjamin secara penuh, Emiten harus memuat atau mengungkapkan: a. jumlah minimum dana yang dapat diperoleh melalui Penawaran Umum berdasarkan keyakinan manajemen; b. prioritas penggunaan dana yang diperoleh dari Penawaran Umum; dan c. risiko dan rencana manajemen dalam hal Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan tidak terjual sesuai rencana.
