POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-03 Tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah...
Pasal 16
BAB 6 — SANKSI
Bank yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, dan Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan Tingkat Kesehatan Bank; c. pembekuan kegiatan usaha tertentu; dan/atau d. pencantuman pengurus dan/atau pemegang saham Bank dalam daftar pihak-pihak yang mendapatkan predikat tidak lulus dalam penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test). www.djpp.kemenkumham.go.id
