POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-03 Tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah...
Pasal 15
BAB 5 — TINDAK LANJUT HASIL PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK
Otoritas Jasa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan terhadap pelaksanaan rencana tindak (action plan)oleh Bank.
