Pasal 11
BAB 4 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK UMUM SYARIAH SECARA KONSOLIDASI
(1) Bank Umum Syariah wajib melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3), dengan cakupan penilaian terhadap faktor-faktor sebagai berikut: a. profil risiko (risk profile); b. Good Corporate Governance; c. rentabilitas (earnings); dan d. permodalan (capital). (2) Penetapan peringkat faktor profil risiko Bank Umum Syariah secara konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan: a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap Bank Umum Syariah secara konsolidasi; dan/atau b. permasalahan Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap profil risiko Bank Umum Syariah secara konsolidasi. (3) Penetapan peringkat faktor Good Corporate Governancesecara konsolidasi dilakukan dengan memperhatikan: a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap Bank Umum Syariah secara konsolidasi; dan/atau b. permasalahan terkait dengan pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governancepada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance. (4) Penetapan peringkat faktor rentabilitas secara konsolidasi dilakukan berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter/indikator rentabilitas tertentu yang dihasilkan dari laporan keuangan Bank Umum Syariah secara konsolidasi dan informasi keuangan lainnya dengan memperhatikan: a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap Bank Umum Syariah secara konsolidasi; dan/atau b. permasalahan rentabilitas pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap rentabilitas secara konsolidasi. (5) Penetapan peringkat faktor permodalan secara konsolidasi dilakukan dengan mempertimbangkan profil risiko berdasarkan analisis secara komprehensif dan terstruktur terhadap parameter/indikator www.djpp.kemenkumham.go.id
permodalan tertentu yang dihasilkan dari laporan keuangan Bank Umum Syariah secara konsolidasi dan informasi keuangan lainnya dengan memperhatikan: a. signifikansi atau materialitas pangsa Perusahaan Anak terhadap Bank Umum Syariah secara konsolidasi; dan/atau b. permasalahan permodalan pada Perusahaan Anak yang berpengaruh secara signifikan terhadap permodalan secara konsolidasi. Pasal12 Bagi Bank Umum Syariah yang melakukan penilaian Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi maka: a. mekanisme penetapan peringkat setiap faktor penilaian dan penetapan peringkat komposit Tingkat Kesehatan Bank secara konsolidasi; dan b. pengkategorian peringkat setiap faktor penilaian dan peringkat komposit secara konsolidasi, wajib mengacu pada mekanisme penetapan dan pengkategorian peringkat Bank secara individual sebagaimana diatur dalam Pasal 8, Pasal 9, dan Pasal 10.
