POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-03 Tahun 2014 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan Bank Umum Syariah...
Pasal 10
BAB 3 — MEKANISME PENILAIAN TINGKAT KESEHATAN BANK SECARA INDIVIDUAL
Dalam hal berdasarkan hasil identifikasi dan penilaian Otoritas Jasa Keuangan ditemukan permasalahan atau pelanggaran yang secara signifikan mempengaruhi atau akan mempengaruhi operasional dan/atau kelangsungan usaha Bank, Otoritas Jasa Keuangan berwenang menurunkan Peringkat Komposit Tingkat Kesehatan Bank. www.djpp.kemenkumham.go.id
