POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 8
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Pengawasan aktif Direksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a paling sedikit mencakup: a. MENETAPKAN rencana Bank untuk Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri; b. MENETAPKAN kebijakan dan prosedur Bank untuk Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri; dan c. memantau dan mengevaluasi Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri.
