POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 7
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
(1) Bank wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif dalam melakukan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri. (2) Penerapan manajemen risiko sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit mencakup:
a. pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris; b. kecukupan kebijakan, sistem, dan prosedur; c. kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pemantauan, dan pengendalian risiko yang timbul dari aktivitas terkait Produk Keuangan Luar Negeri; dan d. sistem pengendalian intern atas Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri.
