POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 6
BAB 2 — RUANG LINGKUP AKTIVITAS KEAGENAN PRODUK KEUANGAN LUAR NEGERI
(1) Bank dilarang untuk menawarkan Produk Keuangan Luar Negeri kepada Nasabah retail. (2) Bank hanya dapat menawarkan Produk Keuangan Luar Negeri kepada Nasabah non-retail sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perbankan, pasar modal, perasuransian, dan dana pensiun. (3) Bank hanya dapat menawarkan Produk Keuangan Luar Negeri berupa Instrumen Investasi Asing Efek kepada Nasabah non-retail sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
