Pasal 5
BAB 2 — RUANG LINGKUP AKTIVITAS KEAGENAN PRODUK KEUANGAN LUAR NEGERI
(1) Dalam melakukan aktivitas keagenan Produk Keuangan Luar Negeri, Bank wajib MENETAPKAN klasifikasi Nasabah yang terdiri atas: a. Nasabah non-retail; dan b. Nasabah retail. (2) Nasabah digolongkan sebagai Nasabah non-retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dalam hal Nasabah memiliki pemahaman terhadap karakteristik, fitur, dan risiko dari Produk Keuangan Luar Negeri, yang terdiri atas: a. perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang terdiri atas:
- bank;
- perusahaan Efek;
- perusahaan pembiayaan;
- pedagang kontrak berjangka;
- dana pensiun; dan
- perusahaan perasuransian. b. perusahaan selain perusahaan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, yang pada awal investasi pada setiap Produk Keuangan Luar Negeri memenuhi persyaratan:
- memiliki modal lebih besar dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing; dan
- telah melakukan kegiatan usaha paling sedikit 36 (tiga puluh enam) bulan berturut-turut. c. Nasabah Perorangan yang pada saat awal investasi pada setiap Produk Keuangan Luar Negeri memiliki portofolio aset berupa kas, giro, tabungan, dan/atau
deposito, paling sedikit Rp5.000.000.000,00(lima miliar rupiah) atau ekuivalennya dalam valuta asing. (3) Nasabah digolongkan sebagai Nasabah retail sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal Nasabah tidak memenuhi kriteria sebagai Nasabah non- retail sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Bank wajib melakukan pengkinian terhadap klasifikasi Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dalam hal terdapat hal-hal yang dapat mengakibatkan perubahan klasifikasi yang telah ditetapkan terhadap Nasabah.
