POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 4
BAB 2 — RUANG LINGKUP AKTIVITAS KEAGENAN PRODUK KEUANGAN LUAR NEGERI
Penerbit Produk Keuangan Luar Negeri yang dapat dijadikan mitra kerjasama dengan Bank dalam Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri wajib memenuhi kriteria:
a. terdaftar dan memiliki izin usaha dari otoritas berwenang di negara tempat penerbit berkedudukan; dan b. merupakan badan yang menjadi objek pengawasan dari otoritas berwenang sebagaimana dimaksud dalam huruf a.
