Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP AKTIVITAS KEAGENAN PRODUK KEUANGAN LUAR NEGERI
(1) Produk Keuangan Luar Negeri yang dapat diageni oleh Bank di INDONESIA paling sedikit wajib memenuhi persyaratan: a. telah terdaftar dan/atau memenuhi ketentuan dari otoritas berwenang di negara tempat penerbit berkedudukan; dan b. telah dilaporkan oleh Bank kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produk Keuangan Luar Negeri berupa Instrumen Investasi Asing Selain Efek yang dapat diageni penjualannya oleh Bank harus berupa Structured Product danwajib memenuhi persyaratan: a. diterbitkan oleh bank di luar negeri yang memiliki kantor cabang di INDONESIA; b. dikaitkan dengan variabel dasar berupa nilai tukar dan/atau suku bunga; dan c. bukan merupakan kombinasi berbagai instrumen dengan transaksi derivatif valuta asing terhadap rupiah dalam rangka yield enhancement yang bersifat spekulatif. (3) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Produk Keuangan Luar Negeri berupa Instrumen Investasi Asing Efek yang dapat diageni penjualannya melalui Bank di INDONESIA wajib telah terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan dan memperoleh izin dari Otoritas Jasa Keuangan. (4) Produk Keuangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk dalam program penjaminan Pemerintah karena bukan merupakan simpanan pada Bank.
