POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 2
BAB 2 — RUANG LINGKUP AKTIVITAS KEAGENAN PRODUK KEUANGAN LUAR NEGERI
(1) Bank hanya dapat melakukan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri setelah memperoleh persetujuan prinsip dari Otoritas Jasa Keuangan. (2) Untuk menjadi agen Instrumen Investasi Asing Efek, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank harus memenuhi persyaratan sebagai agen Instrumen Investasi Asing Efek sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. (3) Bank dilarang bertindak sebagai sub agen dalam melakukan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri.
