POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 9
BAB 3 — PENERAPAN MANAJEMEN RISIKO
Pengawasan aktif Dewan Komisaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) huruf a paling sedikit mencakup: a. persetujuan Dewan Komisaris atas rencana Bank untuk Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri; dan b. evaluasi pelaksanaan rencana Bank terkait Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri.
