Pasal 22
BAB 9 — SANKSI
(1) Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 2 ayat (3), Pasal 3 ayat (1), Pasal 3 ayat (2), Pasal 3 ayat (3), Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 5 ayat (4), Pasal 6, Pasal 7 ayat (1), Pasal 12 ayat (2), Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2), Pasal 14 ayat (4), Pasal 14 ayat (6), Pasal 15 ayat (1), Pasal 15 ayat (3), Pasal 18 ayat (1) atau Pasal 18 ayat (4), dikenakan sanksi administratif berupa: a. teguran tertulis; b. penurunan tingkat kesehatan Bank; c. pembekuan dan pencabutan persetujuan untuk kegiatan usaha tertentu, baik untuk kantor cabang tertentu maupun untuk Bank secara keseluruhan; d. pemberhentian pengurus Bank dan selanjutnya menunjuk dan mengangkat pengganti sementara sampai Rapat Umum Pemegang Saham atau Rapat Anggota Koperasi mengangkat pengganti tetap dengan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan/atau e. pencantuman pemegang saham, pengurus atau pejabat eksekutif dalam daftar tidak lulus di bidang perbankan. (2) Selain sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap Rupiah.
