POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 21
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Dalam hal Bank akan melakukan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri berupa Instrumen Investasi Asing Efek, selain tunduk pada ketentuan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, Bank harus memenuhi ketentuan yang mengatur mengenai penjualan instrumen investasi asing efek.
