Pasal 20
BAB 7 — PELAPORAN
Permohonan persetujuan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri, Laporan Realisasi Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri, dan Laporan Produk Keuangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 18 ayat (1) disampaikan kepada: a. Departemen Pengawasan Bank terkait atau Kantor Regional 1 Jabodetabek, Banten, Lampung dan Kalimantan, bagi Bank yang berkantor pusat atau kantor cabang dari bank yang berkedudukan di luar negeri yang berada di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) dan Provinsi Banten; atau b. Kantor Regional Otoritas Jasa Keuangan atau Kantor Otoritas Jasa Keuangan setempat bagi Bank yang berkantor pusat di luar wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) serta Provinsi Banten.
