POJK
Peraturan Badan Nomor 8-pojk-03-2016 Tahun 2016 tentang Prinsip Kehati-Hatian Dalam Melaksanakan...
Pasal 23
BAB 10 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku, Peraturan Bank INDONESIA Nomor 12/9/PBI/2010
tanggal 29 Juni 2010 tentang Prinsip Kehati-hatian Dalam Melaksanakan Aktivitas Produk Keuangan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2010 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5139) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
