Pasal 16
BAB 6 — PERSYARATAN DAN PERSETUJUAN
(1) Bank yang dapat mengajukan permohonan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi persyaratan: a. Bank merupakan bank umum yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing; b. Bank mencantumkan rencana Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri dalam rencana bisnis Bank; dan c. Bank memiliki sistem operasi dan prosedur yang didukung oleh teknologi informasi yang memadai untuk dapat menjalankan manajemen risiko atas Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri. (2) Rencana Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. jenis Produk Keuangan Luar Negeri yang akan diageni; b. penjelasan mengenai kelompok Nasabah yang menjadi target Produk Keuangan Luar Negeri yang akan diageni; dan c. estimasi volume Produk Keuangan Luar Negeri yang akan diageni.
