Pasal 15
BAB 5 — PRINSIP KEHATIAN-HATIAN
(1) Bank dilarang melakukan tindakan baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mengakibatkan Nasabah menganggap: a. Produk Keuangan Luar Negeri merupakan produk Bank; b. Bank memberikan jaminan atas pencairan Produk Keuangan Luar Negeri; c. Bank memberikan kepastian atas besarnya imbal hasil atas Produk Keuangan Luar Negeri; d. Bank memberikan jaminan atas pemenuhan kontrak transaksi Produk Keuangan Luar Negeri berupa Instrumen Investasi Asing Selain Efek yaitu Structured Product yang mencakup kombinasi transaksi derivatif dengan transaksi derivatif, untuk kepentingan Nasabah atau penerbit Produk Keuangan Luar Negeri; dan/atau e. Bank memberikan komitmen untuk sewaktu-waktu bersedia membeli (stand-by buyer) Produk Keuangan Luar Negeri. (2) Otoritas Jasa Keuangan berwenang menghentikan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri tertentu dalam hal menurut penilaian Otoritas Jasa Keuangan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri menjadi tidak sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini dan/atau memiliki peningkatan potensi risiko yang dapat membahayakan Bank.
(3) Dalam melakukan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri, untuk meminimalisasi risiko Bank menjadi sarana dan/atau sasaran tindak pidana pencucian uang Bank wajib menerapkan prosedur customer due diligence sesuai ketentuan yang mengatur mengenai penerapan program anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme bagi bank umum.
