Pasal 14
BAB 4 — PERLINDUNGAN NASABAH
(1) Bank wajib melakukan analisis mengenai Produk Keuangan Luar Negeri yang akan ditawarkan antara lain mengenai status, kinerja, dan reputasi penerbit serta karakteristik dan risiko Produk Keuangan Luar Negeri yang ditawarkan bagi Bank dan Nasabah.
(2) Dalam rangka penawaran, Bank wajib memberikan informasi secara transparan kepada Nasabah mengenai Produk Keuangan Luar Negeri yang ditawarkan termasuk penegasan bahwa Produk Keuangan Luar Negeri bukan produk Bank yang menjadi agen penjual dan tidak digolongkan sebagai simpanan pada Bank sehingga tidak termasuk dalam program penjaminan Pemerintah. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit mencakup: a. penerbit, nama, jenis, spesifikasi, karakteristik, dan fitur produk; b. fungsi dan kesesuaian produk terhadap kebutuhan Nasabah; c. perhitungan pendapatan atau imbal hasil (return) dari produk; d. risiko produk yang ditawarkan termasuk kemungkinan kerugian nilai investasi Nasabah akibat fluktuasi nilai investasi sesuai kondisi pasar (risiko pasar), kualitas aset yang mendasari (risiko kredit), dan risiko operasional terutama settlement risk; e. perhitungan perkiraan kerugian terburuk yang mungkin dapat terjadi; f. syarat dan kondisi produk yang meliputi biaya, jangka waktu, masa jeda (cooling offperiod), prosedur setelmen, penghentian sebelum jatuh waktu (early termination); dan g. mekanisme penyelesaian sengketa. (4) Dalam rangka menjalankan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri, Bank wajib menatausahakan dokumen penawaran Produk Keuangan Luar Negeri secara tertulis dalam bahasa INDONESIA. (5) Bank harus memastikan bahwa perjanjian atau kontrak antara Bank dengan Nasabah memiliki kekuatan hukum, memuat informasi mengenai Produk Keuangan Luar Negeri yang akan dibeli Nasabah serta memuat informasi mengenai sarana yang dapat digunakan oleh Nasabah
untuk mengetahui kinerja investasi Produk Keuangan Luar Negeri. (6) Bank wajib menyampaikan informasi kinerja investasi kepada Nasabah yang disampaikan secara transparan yang mencakup nilai investasi, perubahan nilai investasi, dan alasan perubahan nilai investasi secara berkala.
