Pasal 17
BAB 6 — PERSYARATAN DAN PERSETUJUAN
(1) Permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum melaksanakan Aktivitas Keagenan. (2) Permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dan paling sedikit memuat: a. tanggal rencana pelaksanaan kegiatan keagenan; b. dokumen kebijakan, sistem, dan prosedur pelaksanaan Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10; c. struktur organisasi dan pembagian kewenangan serta tanggung jawab unit atau pejabat yang menangani Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri; d. dokumen hasil identifikasi dan analisis Bank terhadap risiko yang melekat pada Aktivitas Keagenan Produk Keuangan Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 termasuk risiko hukum; e. hasil uji coba metode pengukuran dan pemantauan risiko yang melekat; f. sistem informasi akuntansi; dan g. hasil analisis aspek-aspek hukum. (3) Dalam rangka pemberian persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta dokumen selain sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Otoritas Jasa Keuangan memberikan persetujuan prinsip atau penolakan permohonan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak dokumen diterima lengkap.
