Pasal 15
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sertifikat bukti kompetensi dan/atau kecakapan yang diterbitkan oleh pihak berdasarkan: a. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi (Lembaran Negara Republik
INDONESIA Tahun 2014 Nomor 360, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5634); b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 362, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5636); c. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5756); d. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 50/POJK.04/2015 tentang Perizinan Wakil Penjual Efek Reksa Dana (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 401, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5819); dan/atau e. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5875); sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tetap diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan dapat digunakan untuk pengajuan permohonan izin orang perseorangan di bidang pasar modal sepanjang berumur tidak lebih dari 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan sampai dengan saat pengajuan izin orang perseorangan di bidang pasar modal. (2) Pihak yang menerbitkan sertifikat bukti kompetensi dan/atau kecakapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. (3) Dalam hal pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sertifikat bukti kompetensi dan/atau kecakapan yang diterbitkan tidak diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan tidak dapat digunakan untuk pengajuan permohonan izin orang perseorangan di bidang pasar modal.
