Pasal 16
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mulai berlaku: a. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-598/BL/2012 tanggal 31 Oktober 2012 tentang Tata Cara Permohonan Pengakuan Sertifikat Keahlian Wakil Perusahaan Efek oleh Lembaga Pendidikan Khusus di Bidang Pasar Modal beserta Peraturan Nomor V.B.5 yang merupakan lampirannya; b. ketentuan angka 2 huruf a Peraturan Nomor V.B.1, Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP- 547/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Perizinan Wakil Perusahaan Efek; c. ketentuan Pasal 18, Pasal 26 ayat (2), dan Pasal 31 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 360, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5634);
d. ketentuan Pasal 18, Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 32 huruf a Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 362, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5636); e. ketentuan Pasal 20 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5756); f. ketentuan mengenai rekomendasi Komite Standar Keahlian sebagaimana dimaksud dalam: 1 Pasal 4 huruf b angka 2 huruf a), Pasal 6 ayat (3) huruf d angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 360, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5634); 2. Pasal 4 huruf b angka 2 huruf a), Pasal 6 ayat (3) huruf d angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 362, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5636); dan 3. Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 huruf a), Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 11 huruf a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5756); dan
g. ketentuan mengenai pengakuan Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan sertifikasi keahlian di bidang pasar modal sebagaimana dimaksud dalam:
- Pasal 4 huruf b angka 2 huruf a), Pasal 6 ayat (3) huruf d angka 1, Pasal 10 ayat (3) huruf g Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Manajer Investasi (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 360, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5634);
- Pasal 10 ayat (3) huruf g Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 27/POJK.04/2014 tentang Perizinan Wakil Penjamin Emisi Efek dan Wakil Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 362, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5636); dan
- Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 huruf a) dan angka 3, Pasal 4 ayat (3) huruf a angka 11 huruf a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 267, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5756);
- Pasal 9 huruf b angka 2 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22/POJK.04/2016 tentang Segmentasi Perizinan Wakil Perantara Pedagang Efek (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2016 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5875), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
