Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
Sertifikat yang diterbitkan oleh: a. lembaga pendidikan khusus di bidang pasar modal dan telah mendapatkan pengakuan dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Peraturan Nomor V.B.5, lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep- 598/BL/2012 tentang Tata Cara Permohonan Pengakuan Sertifikat Keahlian Wakil Perusahaan Efek oleh Lembaga Pendidikan Khusus di Bidang Pasar Modal; dan b. pihak lain dan telah diterima oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagai persyaratan pengajuan perizinan orang perseorangan di bidang pasar modal, sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, tetap diakui oleh Otoritas Jasa Keuangan dan dapat digunakan untuk pengajuan permohonan izin orang perseorangan di bidang pasar modal sepanjang berumur tidak lebih dari 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan sampai dengan saat pengajuan izin orang perseorangan di bidang pasar modal.
