Pasal 5
BAB 2 — KRITERIA TRANSAKSI EFEK YANG TIDAK DILARANG BAGI ORANG DALAM
(1) Orang Dalam dan Pihak lain yang melakukan transaksi Efek sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib melaporkan transaksi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan. (2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak terjadinya transaksi Efek dimaksud. (3) Dalam hal batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jatuh pada hari libur, laporan wajib disampaikan paling lambat pada hari kerja berikutnya.
(4) Dalam hal Orang Dalam dan Pihak lain menyampaikan laporan melewati batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan jumlah hari keterlambatan atas penyampaian laporan dihitung sejak hari pertama setelah batas akhir waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
