POJK
Peraturan Badan Nomor 78-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang Bagi...
Pasal 6
BAB 2 — KRITERIA TRANSAKSI EFEK YANG TIDAK DILARANG BAGI ORANG DALAM
Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) wajib paling sedikit memuat: a. nama, tempat tinggal, dan kewarganegaraan; b. jumlah saham yang dibeli atau dijual; c. harga pembelian dan penjualan per saham; d. tanggal transaksi; dan e. tujuan dari transaksi.
