Pasal 4
BAB 2 — KRITERIA TRANSAKSI EFEK YANG TIDAK DILARANG BAGI ORANG DALAM
Orang Dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang memiliki Informasi Orang Dalam dapat menjual Efek Emiten atau Perusahaan Publik atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik yang dimilikinya, apabila dilakukan di Bursa Efek atau di tempat pelelangan umum pada penawaran tertinggi dengan ketentuan: a. penjualan tersebut atas putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau pelaksanaan gadai; atau b. Orang Dalam tersebut tidak mampu untuk mempengaruhi atau mengendalikan saat penjualan dan/atau harga jual Efek, baik langsung maupun tidak langsung dan keputusan tentang saat penjualan dan harga jual dilakukan Pihak lain yang tidak memiliki akses Informasi Orang Dalam.
