POJK
Peraturan Badan Nomor 78-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Transaksi Efek yang Tidak Dilarang Bagi...
Pasal 3
BAB 2 — KRITERIA TRANSAKSI EFEK YANG TIDAK DILARANG BAGI ORANG DALAM
Orang Dalam Emiten atau Perusahaan Publik dapat memberikan Informasi Orang Dalam kepada Pihak lain dengan tujuan untuk memberikan bahan pertimbangan kepada Pihak lain tersebut untuk melakukan transaksi
Efek Emiten atau Perusahaan Publik atau perusahaan lain yang terlibat transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik, dari Orang Dalam dimaksud dengan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b angka 2, angka 3, dan angka 4.
