Pasal 2
BAB 2 — KRITERIA TRANSAKSI EFEK YANG TIDAK DILARANG BAGI ORANG DALAM
Transaksi Efek tidak termasuk dalam transaksi Efek yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 dan Pasal 96 UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal apabila: a. transaksi Efek tersebut dilakukan antar Orang Dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang sama yang mempunyai Informasi Orang Dalam yang sama dan dilaksanakan di luar bursa; atau
b. transaksi Efek dilakukan oleh Orang Dalam Emiten atau Perusahaan Publik yang mempunyai Informasi Orang Dalam dengan Pihak yang bukan Orang Dalam atas Efek Emiten atau Perusahaan Publik atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud dan dilaksanakan di luar bursa dengan ketentuan sebagai berikut:
- Orang Dalam dimaksud telah terlebih dahulu memberikan seluruh Informasi Orang Dalam kepada Pihak yang bukan Orang Dalam tersebut;
- Pihak yang bukan Orang Dalam dimaksud tidak menggunakan Informasi Orang Dalam tersebut selain untuk melakukan transaksi Efek dengan Orang Dalam dimaksud;
- Pihak yang bukan Orang Dalam dimaksud membuat pernyataan tertulis kepada Orang Dalam yang memberikan informasi tersebut yang menyatakan bahwa informasi yang akan diterima akan dirahasiakan dan tidak akan digunakan untuk tujuan lain selain untuk melakukan transaksi Efek dengan Orang Dalam dimaksud; dan
- Pihak yang bukan Orang Dalam dimaksud tidak melakukan transaksi Efek Emiten atau Perusahaan Publik atau perusahaan lain yang melakukan transaksi dengan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak informasi diperoleh, selain untuk melakukan transaksi Efek dengan Orang Dalam dimaksud.
