POJK
Peraturan Badan Nomor 77-pojk-04-2017 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengenai Bentuk dan Isi...
Pasal 4
BAB 2 — BENTUK DAN ISI PERNYATAAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN PUBLIK
(1) Keterangan tentang rincian dari struktur modal saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf f harus paling sedikit mencakup: a. modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor penuh (jumlah saham dan nilai nominal); b. rincian kepemilikan saham oleh pemegang saham yang memiliki 5% (lima persen) atau lebih saham, direksi dan komisaris (jumlah saham, nilai nominal, dan persentase); dan c. saham dalam simpanan (portepel), yang mencakup jumlah saham dan nilai nominal. (2) Keterangan tentang rincian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disajikan dalam bentuk tabel.
